Kotim (23/11/2021) – Kanit Binmas l Polsek Pulau Hanaut Polres Kotim Jajaran Polda Kalteng Menyampaikan Maklumat Kapolda Tentang Larangan Pembakaran Hutan dan Lahan di kepada warga di Dermaga Penyeberangan Desa Bapinang Hulu, Kecamatan Pulau Hanaut, Kabupaten Kotim, Provinsi Kalteng
Dengan adanya imbauan larangan pembakaran hutan dan lahan kepada warga diharapkan warga tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan serta menjaga lingkungan tempat tinggalnya menjadi bersih dan terbebas dari polusi Asap yang ditimbulkan adanya kebakaran hutan yang sering terjadi pada saat musim kemarau selain itu Kanit Binmas menyampaikan kepada warga yang memiliki lahan agar tidak melakukan pembakaran, hutan dan lahan karena Sanksi Pidana diberlakukan cukup berat bagi Pelanggarnya
Selain melaksanakan Himbauan Tentang Karhutla Personil Polsek melakukan imbauan Tentang Prokes agar gunakan Masker bila berada diluar rumah serta menjaga jarak dan menghindari kerumunan
Dalam kegiatan imbauan Karhutla tersebut juga disampaikan Bahwa Polsek Pulau Hanaut akan menindak dengan tegas kepada warga yang membakar Hutan dan Lahan, selanjutnya di harapkan kepada warga dapat berperan aktif agar tidak terjadinya kebakaran hutan dan lahan, segera informasikan kepada pihak Polsek Pulau Hanaut apabila mengetahui ada warga yang akan membakar hutan dan lahan.
Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin S.I.K, M.Si melalui Kapolsek Pulau Hanaut IPTU Achmad Sobari, SH menjelaskan Bahwa Sosialisasi Maklumat Kapolda Kalteng tentang Karhutla akan terus di lakukan setiap harinya agar masyarakat di Kecamatan Pulau Hanaut mengerti dan paham tentang sangsi pidana dan denda serta dampak kepada lingkungan jelasnya.(Hanaut 01)