Cegah Penggunaan Knalpot Brong di Jalan Raya, Satlantas polres kotim himbauan kesejumlah bengkel

oleh -
Cegah Penggunaan Knalpot Brong di Jalan Raya, Satlantas polres kotim himbauan kesejumlah bengkel 1

Kotim (15/03/2022) Sat Lantas Polres Kotim jajaran Polda Kalteng gencarkan himbauan dan sosialisasi larangan penggunaan knalpot racing/ brong di sejumlah bengkel kendaraan kawasan Jl. Pemuda Sampit Kabupaten Kotim Provinsi Kalteng.

Salah satu bentuk kegiatan adalah dengan membagikan brosur berisi sosialisasi dan himbauan larangan menggunakan knalpot racing/brong

Kapolres Kotim AKBP Sarpani S.I.K M.M melalui Kasat Lantas AKP Salahiddin, S.H.,S.E mengatakan banyak keluhan dari masyarakat terkait keberadaan pengendara motor yang menggunakan knalpot racing /brong yang sangat meresahkan dan penggunaan knalpot dengan suara nyaring mengganggu kenyamanan masyarakat. ” jelasnya,

Dalam kesempatan itu, petugas menghimbau kepada pemilik bengkel maupun para mekanik agar tidak melayani modifikasi knalpot yang menimbulkan suara bising tersebut.

Memberikan himbauan kepada pemilik bengkel untuk mensosialisasikan kepada pengguna kendaraan bermotor atau pembeli yang datang dan akan membeli knalpot brong tentang dampak yang akan ditimbulkan apabila tetap akan menggunakan knalpot brong dijalan umum.

Selain sosialisasi tentang larangan penggunaan knalpot brong, petugas juga menyampaikan edukasi tentang penerapan protokol kesehatan (prokes) dengan 6M seperti memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan, mengurangi mobilitas serta menghindari makan bersama ditempat umum, ” tutup Kasat. (sep/Lts)

BACA JUGA :  Polsek Kapuas Tengah Berikan Imbauan Kamtibmas dan Prokes Kepada Warga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.