Polres Kotim – Polsek Sungai Sampit Polres Kotawaringin Timur (Kotim) jajaran Polda Kalteng. Pembinaan dan penyuluhan serta sosialisasi tentang Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) dilaksanakan di Desa Bagendang Tengah Kecamatan Mentaya Hilir Utara Kab. Kotim. Dalam kegiatan ini Polsek Sungai Sampit diwakili Bhabinkamtibmas Desa Bagendang Tengah Bripka Asnan, Selasa (05/07/2022).
Sosialisasi tersebut bertujuan untuk memberikan penjelasan dan gambaran kepada masyarakat tentang Perpres RI Nomor 87 tahun 2016 tentang Saber Pungli agar masyarakat mengetahui tentang keberadaan Satgas Saber Pungli.
Di tempat terpisah Kapolres Kotim AKBP Sarpani, S.I.K., M.M., melalui Kapolsek Sungai Sampit AKP Irwan, S.H. menjelaskan, Peraturan Presiden tersebut menegaskan larangan untuk melakukan praktek pungli dalam bentuk apapun baik berupa penyuapan, gratifikasi, meminta imbalan kepada pihak manapun secara ilegal atau dengan paksaan sehingga dapat merugikan masyarakat.
“Ini bagian dari upaya pencegahan pungli. Selain itu kami juga ingin mengingatkan semua pihak bahwa pemberi dan penerima pungli akan diancam pidana,” tegas Irwan.
“Kami berharap sosialisasi Saber Pungli ini bisa disampaikan kepada warga maupun aparatur pemerintah dan mari bersama memulai dari diri sendiri agar tidak adalagi pungutan liar di sekitar kita,” tambah Kapolsek. (asn-spt)