Polres Kotim – Polsek Ketapang jajaran Polres Kotim Polda Kalteng melakukan pemeriksaan Rutin dan cek jumlah Tahanan dirutan Polsek Ketapang Kecamatan MB Ketapang Kabupaten Kotim Provinsi Kalimantan Tengah, senin (27/06/2022).
Sesuai SOP yang berlaku tahanan tidak boleh membawa alat komunikasi, minuman keras, narkoba, alat perekam, barang elektronik, senjata api, senjata tajam, benda logam, beling/kaca, jaket, sarung serta topi. Tahanan hanya perlu membawa pakaian yang layak pakai secukupnya.
Kegiatan dipimpin oleh KA SPKT dan piket Fungsi, Pemeriksaan ruang Tahanan dan cek jumlah tahanan dilaksanakan di rutan perempuan serta rutan laki-laki. Dan menghimbau untuk selalu menjaga kebersihan di dalam rutan.
Kapolres Kotim AKBP Sarpani, S.I.K, M.M melalui Kapolsek Ketapang Kompol Samsul Bahri, S.E, S.I.K mengatakan bahwa pelaksanaan ini rutin di lakukan untuk menghindari kejadian-kejadian yang tidak diinginkan. Sehingga perlunya pemeriksaan barang-barang di dalam rutan maupun sebelum masuk rutan hingga pemeriksaan barang-barang yang dibawa keluarga saat jam besuk tahanan. Diperintahkan kepada Personel Polsek Ketapang yang sedang melaksanakan piket hingga Pawas Piket pada hari itu untuk selalu waspada dan tidak lengah terkait keamanan dan keadaan rutan Polsek. (Mig-Ktpg)