Personel Polsek Kapuas Kuala Jajaran Polda Kalteng terus gencar mengimbau warga untuk mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kepada masyarakat Ds.Tamban Lupak Kec. Kapuas Kuala Kab.Kapuas Prov.Kalteng, Kamis, (23/06/2022).
Kapolsek Kapuas Kuala Ipda Parmono melalui Aipda M.Wahib dalam ajakannya menyampaikan imbauan larangan membuka hutan dan lahan dengan cara membakar.
“Mengingat saat ini sudah memasuki musim kemarau, kegiatan ini akan terus disosialisasikan kepada warga,” kata Wahib.
Dia berharap melalui sosialisasi tersebut, Kecamatan Kapuas Kuala dapat terhindar dari karhutla yang dapat menimbulkan dampak negatif.
“Kami dari Polsek Kapuas Kuala menjelaskan isi dari Maklumat Kapolda Kalteng tentang sanksi pidana terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan,” ucapnya.
Diharapkan juga, seluruh lapisan elemen masyarakat dapat bersama-sama melakukan upaya pencegahan karhutla, sehingga tidak menimbulkan kabut asap dan lainnya.
“Kami juga sekaligus mensosialisasikan penerapan protokol kesehatan untuk mencegah penularan covid-19,” pungkasnya.(Sun)