Menggunakan Spanduk Imbauan, Polsek Kapuas Barat Sosialisasikan Karhutla

oleh -
Menggunakan Spanduk Imbauan, Polsek Kapuas Barat Sosialisasikan Karhutla 1

Polres Kapuas – Personel Polsek Kapuas Barat, Polres Kapuas Jajaran Polda Kalteng melaksanakan imbauan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kepada warga Kec. Kapuas Barat Kab. Kapuas Prov. Kalteng. Kamis (23/6/2022) pagi.

Kapolsek Kapuas Barat Akp Suroto menyampaikan bahwa tujuan kegiatan ini untuk meminimalisir kejadian karhutla yang dapat menimbulkan polusi udara dan merugikan banyak orang.

Dalam kesempatan tersebut, Kapolsek juga menjelaskan, anggotanya menggunakan media spanduk imbauan menjelaskan kepada warga, peraturan Perundang-undangan RI No.18 tahun 2004 tentang Perkebunan pasal 48 ayat 1 yang berbunyi “setiap orang yang dengan sengaja membuka dan atau mengolah lahan dengan cara membakar yang berakibat terjadinya pencemaran dan kerusakan fungsi lingkungan hidup” diancam dengan pidana penjara 15 tahun dan denda 15 milyar.

“Semoga dengan adanya imbauan ini masyarakat patuh akan aturan dan tidak ada terjadi karhutla. Mengingat saat ini sudah memasuki musim kemarau personel dari Polsek Kapuas Barat akan selalu mengimbau masyarakat tidak sembarangan melakukan pembakaran hutan dan lahan,” Tutup Kapolsek. (wen)

BACA JUGA :  Wujudkan Lingkungan Aman di Desa Binaan, Bhabinkamtibmas Bersinergi Dengan Babinsa Sampaikan Pesan Kamtibmas Pada Warga.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.