KOTIM – Polsek Antang Kalang Jajaran Polres Kotawaringin Timur (Kotim) Polda Kalteng dalam kegiatan penyaluran dana pemerintah berupa BLT-DD selalu aktif mendampingi serta mengawasi jalannya kegiatan. Seperti dilaksanakan di Tumbang Kalang, Kecamatan Antang Kalang, Kabupaten Kotim, Provinsi Kalteng, Minggu (26/06/2022) pukul 09.00 WIB.
Pada kesempatan tersebut Bhabinkamtibmas Tumbang Kalang Bripka Try Satrianoor, S.H. menyampaikan Perpres RI. Nomor 87 Tahun 2016 tentang Saber Pungli serta ancaman hukuman pidanannya apabila ditemukan pelanggaran hukum kepada Perangkat Desa dan Masyarakat penerima bantuan.
Kapolres Kotim AKBP Sarpani, S.I.K., M.M., melalui Kapolsek Antang Kalang Iptu M. Affandi, S.H., M.M., menjelaskan bahwa sangat penting memberikan edukasi kepada pemerintah desa maupun warga masyarakat khususnya penerima bantuan dari pemerintah supaya tidak terjadi pelanggaran hukum dan tidak terjadi praktik pungli.
“Seberapapun besar dana bantuan dari pemerintah harus diterima utuh oleh masyarakat tanpa potongan apapun juga, sehingga program pemerintah berjalan sesuai dengan ketentuan dan jalur yang benar” pungkas Kapolsek. (@k_Tk19)