TBnews.kalteng.polri.go.id, – Polsek Jaya Karya jajaran Polres Kotawaringin Timur Polda Kalimantan Tengah melaksanakan Operasi yustisi penggunaan masker dan pendisiplinan masyarakat terhadap protokol kesehatan untuk memutus penyebaran Covid-19 di wilayah hukumnya.
Seperti pada hari Minggu (22/05/2022) personil piket Polsek Jaya Karya dipimpin oleh Kapolsek Jaya Karya AKP Triawan Kurniadi, S.H., S.A.P. melaksanakan operasi yustisi di jalan poros H.M. Arsyad Km. 43 Kecamatan Mentaya Hilir Selatan Kabupaten Kotawaringin Timur.
“Kami laksanakan razia terhadap masyarakat yang tidak menggunakan masker. Memberikan sanksi teguran guna mendisiplinkan mereka mengikuti protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran covid-19, “Ujar Kapolsek.
Kapolres Kotim AKBP Sarpani, S.I.K., M.M., melalui Kapolsek Jaya Karya AKP Triawan Kurniadi, S.H., S.A.P. mengatakan pihaknya memberikan teguran lisan kepada pengguna jalan yang melintas yang tidak menggunakan masker agar disiplin mematuhi protokol kesehatan khususnya penggunaan masker saat keluar dari rumah. ($md)