Pemusnahan Barang Bukti Narkoba Di Polres Kotim.

oleh -
Pemusnahan Barang Bukti Narkoba Di Polres Kotim. 1

Kotim– Polres Kotim jajaran Polda Kalteng, melaksanakan pemusnahan 29 Bungkus Plastik Bukti berisikan Narkotika jenis Sabu seberat keseluruhan 100,69 Gram dari 5 Tersangka dari 4 Perkara Tindak Pidana yang bertempat di Mapolres Kotim, Provinsi Kalteng.

Kegiatan pemusnahan barang bukti narkoba tersebut dipimpin oleh Kapolres Kotim AKBP Sarpani, S.I.K., M.M, Waka Polres Kotim Kompol Abdul Aziz Septiadi S.H., S.I.K., M.H dan Kasat Reserse Narkoba AKP. Syaifullah, S.H, M.H, dimana pada kesempatan tersebut juga turut berhadir menyaksikan, antara lain Jaksa Penuntut Umum Kejari Kotim, BNK Sampit, Dinas Kesehatan Kotim dan Penasehat Hukum para Tersangka. Selasa (25/01/2022) 10.30 Wib.

Pemusnahan Barang Bukti Narkotika jenis Sabu tersebut berdasarkan Surat Kejari Kotim tentang ketetapan status barang bukti narkotika, dari 4 Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika yang berhasil diungkap oleh Sat Resnarkoba Polres Kotim.

Adapun Proses Pemusnahan Barang Bukti sebanyak tersebut diatas sebelumnya telah disisihkan untuk pemeriksaan Laboratorium di BPOM Palangka Raya sebagian untuk keperluan Pembuktian pada sidang di Pengadilan Negeri Sampit, Sebanyak 100,69 Gram yang telah disita dari 4 Perkara tersebut dimusnahkan dengan cara dimasukan ke mesin Blender dilarutkan bersama air yang dicampur dengan cairan kimia Pembersih lantai, selanjutnya Hasil Pemusnahan di buang di selokan yang ada di Mapolres Kotim.

Kapolres Kotim AKBP Sarpani, S.I.K., M.M menerangkan bahwa “ Polres Kotim terus berkomitmen dalam hal pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba, namun dalam hal ini tetap harus tetap ada dukungan dari semua Pihak karena Penegak Hukum tidak akan mungkin mampu memberantas Peredaran Gelap Narkotika tanpa adanya dukungan dari masyarakat, jangan ragu atau sungkan untuk memberikan informasi, karena semua pasti akan di atensi dan ditindaklanjuti oleh Polres Kotim”, Jelas Bapak Kapolres Kotim. (Mboiz-Hums)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.