Personel Polsek Kapuas Kuala Sosialisasikan Karhutla Serta Berikan Penjelasan Tentang Sanksi Pidana Terhadap Pembakaran Lahan

oleh -
Personel Polsek Kapuas Kuala Sosialisasikan Karhutla Serta Berikan Penjelasan Tentang Sanksi Pidana Terhadap Pembakaran Lahan 1

Polres Kapuas – Personel Polsek Kapuas Kuala, Polres Kapuas Jajaran Polda Kalteng melaksanakan sosialisasi Maklumat Kapolda Kalimantan Tengah Nomor : O1/II/2021 tentang Sanksi Pidana Terhadap Pembakaran Hutan Dan Lahan. Senin (8/11/2021) siang.

Bripka Lukman Damanik mewakili Kapolsek Kapuas Kuala Ipda Parmono menjelaskan bahwa giat sosialisasi Maklumat Kapolda Kalimantan Tengah tersebut dilaksanakan di pemukiman warga Kec. Kapuas Kuala Kab. Kapuas Prov. Kalteng.

Dalam kesempatan tersebut petugas menyampaikan imbauan agar warga masyarakat sadar hukum dan mentaati Peraturan Perundang-undangan RI No.18 tahun 2004 tentang Perkebunan pasal 48 ayat 1 yang berbunyi “setiap orang yang dengan sengaja membuka dan atau mengolah lahan dengan cara membakar yang berakibat terjadinya pencemaran dan kerusakan fungsi lingkungan hidup” diancam dengan pidana penjara 15 tahun dan denda 15 milyar.

“Semoga dengan adanya imbauan ini masyarakat patuh akan aturan dan tidak ada terjadi karhutla di Kec. Kapuas Kuala, mengingat saat ini sudah memasuki musim kemarau personel dari Polsek Kapuas Kuala akan selalu mengimbau masyarakat agar tidak sembarangan melakukan pembakaran hutan dan lahan,” akhirnya. (Cun)

BACA JUGA :  Stop Tindak Pungli, Polsek Kapuas Murung Masif Imbau Masyarakat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.