Dayaknews.com – Polres Sukamara – Polsek Pantai Lunci, Polres Sukamara, jajaran Polda Kalteng Rutin melaksanakan pemantauan lahan yang rawan terjadinya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) dan melaksanakan sosialisasi salah satunya yaitu mengimbau Masyarakat Kecamatan Pantai Lunci untuk waspada terhadap Karhutla.
Para personel Polsek Pantai Lunci mengajak warga Kecamatan Pantai Lunci untuk tidak membuka kebun dengan cara dibakar, Senin (23/05/2022) siang.
Selain itu pelaku pembakar hutan dan lahan dapat dipidana berdasarkan Undang – Undang RI nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan, dapat dipidana penjara 15 tahun dan denda 5 Milyar.
Dengan Demikian Spanduk yang dibentangkan tersebut juga bertuliskan “Dilarang membakar Lahan Kebun dan hutan” agar masyarakat tau betul tentang bahayanya kebakaran hutan dan lahan.(RM)