Personil Polsek Kota besi Tegur Pengendara tak pakai Helm.

oleh -
Personil Polsek Kota besi Tegur Pengendara tak pakai Helm. 1

Kotim- Kewajiban patuhi peraturan lalu lintas berlaku kepada semua pengendara baik jarak dekat maupun jauh wajib mengunakan helm standar SNI dan di masa pandemi Covid-19 ini juga di wajibkan mengunakan masker saat keluar rumah.

Anggota Polsek Kota besi Bripka Dedi berikan teguran kepada warga yang mengendarai sepeda motor tanpa gunakan helm.

Saat melaksanakan pengaturan lalu lintas, anggota Polsek Kota besi berikan teguran kepada warga yang mengendarai sepeda motor tanpa menggunakan helm.

Anggota Polsek sampaikan bahwa kewajiban pengendara motor wajib memakai kelengkapan berkendara seperti memakai helm standart SNI serta memiliki SIM dan membawa STNK ranmor tersebut antisipasi laka-lantas dan pakai masker untuk menjaga kesehatan di masa pendemi covid-19, anggota Polsek menindak pengendara dengan memberikan teguran kepada pengendara.

Sementara itu Kapolsek Kota besi Iptu Kusean Afandi, S.H. menjelaskan bahwa, “sebagai Anggota Polri sudah sepatutnya menghimbau dan menegur penguna jalan raya untuk melengkapi kelengkapan dalam berkendara dan juga mengunakan Helm Standar SNI serta wajib menggunakan masker saat beraktifitas di luar rumah “jelasnya.

BACA JUGA :  Di Jalan Dalam Rangka Ops Zebra Telabang 2021, Sat Lantas Polres Kotim Kapanyekan Prokes Dan Tertib Lalu Lintas

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.