Tribratanews.kalteng.polri.go.id – Polsek Jaya Karya jajaran Polres Kotawaringin Timur Polda Kalimantan Tengah melalui anggota piket melaksanakan sosialisasi Maklumat Kapolda Kalteng guna cegah Karhutla secara mobile kepada warga masyarakat di desa Handil Sohor kecamatan Mentaya Hilir Selatan, Rabu (06/07/2022).
Kapolres Kotim AKBP Sarpani, S.I.K., M.M., melalui Kapolsek Jaya Karya AKP Triawan Kurniadi, S.H., S.A.P., menyampaikan himbauan Maklumat Kapolda Kalteng tentang bahaya karhutla ini rutin kita lakukan kepada warga masyarakat, karena wilayah kecamatan Mentaya Hilir Selatan ini termasuk salah satu zona merah rawan Karhutla dan wilayah yg memiliki lahan hutan gambut rawan terbakar apabila terjadi kebakaran baik itu disengaja ataupun tidak disengaja, sulit untuk dipadamkan jika terjadi kebakaran lahan dan hutan.
Petugas Piket Polsek Jaya Karya mengatakan bahwa bagi para pelaku pembakaran lahan dan hutan bisa dikenakan pidana sesuai dengan pasal 50 ayat 3 huruf d UU RI no 41 tahun 1999 dengan ancaman 15 tahun penjara.
Petugas Piket Polsek Jaya Karya juga mengimbau kepada masyarakat agar arif dan bijaksana dalam membuka lahan perkebunan atau pertanian, dapat dilakukan dengan cara menggunakan alat yang ramah lingkungan agar tidak merusak ekosistem di sekitarnya. ($md)