Personel Polsek Kapuas Murung Jajaran Polda Kalteng terus gencar mengimbau warga untuk mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kepada masyarakat di Kec. Kapuas Murung Kab.Kapuas Prov.Kalteng, Rabu (6/07/2022).
Kapolsek Kapuas Murung AKP Siti Rabiyatul A. S.H., M.M. dalam ajakannya menyampaikan imbauan larangan membuka hutan dan lahan dengan cara membakar.
“Mengingat saat ini sudah memasuki musim kemarau, kegiatan ini akan terus disosialisasikan kepada warga,” kata anggota.
Dia berharap melalui sosialisasi tersebut, Kecamatan Kapuas Kuala dapat terhindar dari karhutla yang dapat menimbulkan dampak negatif.
“Kami dari Polsek Kapuas Murung menjelaskan isi dari Maklumat Kapolda Kalteng tentang sanksi pidana terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan,” ucapnya.
Diharapkan juga, seluruh lapisan elemen masyarakat dapat bersama-sama melakukan upaya pencegahan karhutla, sehingga tidak menimbulkan kabut asap dan lainnya.
“Kami juga sekaligus mensosialisasikan penerapan protokol kesehatan untuk mencegah penularan covid-19,” pungkasnya.(Sun)