Polsek Timpah Gencar Sampaikan Imbauan Stop Illegal Logging Kepada Warga

oleh -
Polsek Timpah Gencar Sampaikan Imbauan Stop Illegal Logging Kepada Warga 1

Polres Kapuas – Polsek Timpah, Polres Kapuas, Jajaran Polda Kalteng tak pernah lelah mengingatkan masyarakat yang berada di wilayah hukumnya untuk tidak melakukan aktivitas pembalakan liar tanpa izin (illegal logging), karena selain membahayakan diri sendiri juga melanggar undang-undang yang berlaku. Selasa (28/6/2022) pagi.

Hal ini disampaikan Aipda Hengky mewakili Kapolsek Timpah Ipda Fadlullah Azmy, S.H. tentang tujuan imbauan melalui media spanduk stop illegal logging atau pembalakan liar kepada warga Kec. Timpah Kab. Kapuas, Kalteng.

“Melalui spanduk ini, kami mengajak masyarakat untuk tidak melakukan pembalakan liar sesuai UU RI Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan, UU RI Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan, UU RI Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Lingkungan hidup dan UU RI Nomor 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan,” terangnya.

Hengky juga menyampaikan bahwa imbauan ini diharapkan mudah diketahui masyarakat banyak, terutama para pembalakan liar, “kami menegaskan, akan menindak tegas terhadap masyarakat yang berani melakukan pembalakan liar tanpa izin,” tambahnya.

“Kami tidak main-main, apabila kedapatan akan kami proses sesuai undang-undang yang berlaku. Terlebih lagi tujuan imbauan Stop illegal logging ini adalah memelihara kamtibmas di wilayah hukum Polsek Timpah agar tetap kondusif,” akhirnya. (wen)

BACA JUGA :  Pastikan Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 Kondusif, Ini Yang Disampaikan Bripka Sunarko

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.