Dayaknews.com – Polres Sukamara – Kali ini personel Polsek Pantai Lunci, Polres Sukamara, jajaran Polda Kalteng mengambil langkah untuk memutus penyebaran virus Covid-19, Polsek Pantai Lunci melaksanakan penertiban penggunaan masker kepada warga Kec. Pantai Lunci, Kab. Sukamara, Prov. Kalteng, Kamis (28/04/2022) pagi.
Langkah penertiban penggunaan masker ke masyarakat sangat tepat karena dengan masker, warga bisa melakukan pencegahaan dan penularan Virus Covid 19 dan mematuhi Protokol Kesehatan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Dalam kegiatan tersebut personel Pantai Lunci dipimpin Langsung oleh Kapolsek Pantai Lunci Iptu Suripto dan seluruh personel Polsek Pantai Lunci.
“Selain itu kami memberikan penyuluhan dan himbauan tentang pentingnya melaksanakan Protokol Kesehatan dalam menata hidup normal, wajib memakai masker, jaga jarak dan selalu menjaga kebersihan badan terutama pada bagian tangan”Ungkap Kapolsek Pantai Lunci.(RM)