Tribratanews.kalteng.polri.go.id – Polres Kotawaringin Timur – Setelah rangkaian dinyatakan lengkap (P21), Unit Reskrim Polsek Cempaga Hulu, Polres Kotim, Polda Kalteng melimpahkan tindak pidana (TP) Narkotika yang telah ditangani.
“Adapun kedua kasus yang dimaksud antara lain Willy Andoko bin Krisno Mulyo Utomo (Alm) dan Soekarno Akbar DE bin Isnadai (Alm) yang tersandung kasus tindak pidana Narkotika,” kata Kapolres Kotim AKBP Sarpani, S.I.K., M.M., melalui Kapolsek Cempaga Hulu Iptu Dwi Susanto, S.E., M.M.
“Pengungkapan ini sendiri berawal dari adanya laporan masyarakat atas tindak pidana Narkotika yang dilakukan para pelaku yang berlangsung di Desa Bukit Raya,” ujarnya.
Setelah memastikan tentang laporan tersebut, terang Dwi, pihaknya mencurigai atas satu unit mobil merk Toyota Agya KH 1854 TH yang berhenti di depan bengkel.
“Kecurigaan kami pun terbukti, karena pada rangkaian pemeriksaan yang digelar, kami berhasil menemukan adanya empat paket serbuk kristal yang diduga kuat adalah Narkotika jenis sabu dengan berat kotornya yaitu 1,82 gram,” terangnya.
“Atas ditemukannya serbuk kristal berikut barang lainnya, kedua pelaku tersebut langsung kami gelandang ke Mapolsek Cempaga Hulu guna pemeriksaan lebih lanjut,” urainya.
Lebih lanjut, Dwi menerangkan, jika kasus tindak pidana Narkotika yang melibatkan kedua pelaku ini telah dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke Kejari Kotim.
“Adapun pasal yang kami terapkan dalam kasus ini yaitu pasal 114 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) UU RI no. 36 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman kurungan maksimal 12 tahun,” pungkasnya.(iibboy