Polres Kotim – Polsek Sungai Sampit Polres Kotawaringin Timur (Kotim) jajaran Polda Kalteng. Dalam mewujudkan masyarakat dan aparatur negara yang bebas pungli, Bhabinkamtibmas Desa Bagendang Tengah Bripka Asnan menyampaikan sosialisasi Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) kepada masyarakat Desa Bagendang Tengah Kec. Mentaya Hilir Utara Kab. Kotim, Sabtu (02/07/2022) pagi.
Dalam kesempatan itu, Bhabinkamtibmas menyampaikan sosialisasi Perpres RI Nomor 87 tahun 2016 tentang Saber Pungli. Peraturan Presiden tersebut menegaskan larangan untuk melakukan praktek pungli dalam bentuk apapun baik berupa penyuapan, gratifikasi, meminta imbalan kepada pihak manapun secara ilegal atau dengan paksaan sehingga dapat merugikan masyarakat, khususnya masyarakat yang akan menerima bantuan dari pemerintah.
Kapolres Kotim AKBP Sarpani, S.I.K., M.M., melalui Kapolsek Sungai Sampit AKP Irwan, S.H. menyatakan, Kami ingin mengingatkan semua pihak untuk bersama-sama mencegah dan memerangi pungli di semua sektor baik ditingkat Kabupaten sampai dengan tingkat Desa. Bagi oknum yang tetap melakukan pungli akan berhadapan dengan Satgas Saber Pungli.
“Sosialisasi Saber Pungli penting artinya disampaikan kepada masyarakat agar mereka mengetahui adanya Satgas Saber Pungli yang peranannya untuk mencegah dan menindak bagi siapa saja yang melakukan praktek pungutan liar baik di instansi pemerintah maupun swasta,” terang Kapolsek. (asn-spt)