Unit Reskrim Polsek Baamang Laksanakan Tahap II Tersangka Kasus Penganiayaan

oleh -
Unit Reskrim Polsek Baamang Laksanakan Tahap II Tersangka Kasus Penganiayaan 1

Kotim (29/06/2022) – Polsek Baamang Jajaran Polres Kotim Polda Kalteng, Laksanakan Tahap II ( Penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti ) Kasus Penganiayaan ke Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur, Kabupaten Kotim, Provinsi Kalteng.

Kapolres Kotim AKBP. Sarpani,S.I.K, M.M melalui Kapolsek Baamang AKP Angga Yuli Hermanto, S.I.K. menjelaskan bahwa
Tahap II ( Penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti ) ke Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur dengan tersangka Sdr. MAdi Bin salaman Dkk dalam perkara Tindak Pidana penganiayaan sebagaimana di maksud dalam pasal 351 Ayat (2) KUH Pidana.

Pelaksanaan penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan tersebut dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Baamang Aipda D wi Arnindi, S.H. berserta 2 (dua) anggota lainnya.

” Setelah tahap II telah di terima jaksa penuntut umum, kemudian tanggung jawab penanganan perkara dalam tahapan penuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur. ” jelas Kapolsek. (sri4-bmg).

BACA JUGA :  Satlantas Polres Mura Bangun Sinergitas Kemitraan Melalui Ngopi Bareng Bersama PWI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.