Berantas Pungli, Personel Polsek GB Awai Sosialisasi Perpres No 87

oleh -
Berantas Pungli, Personel Polsek GB Awai Sosialisasi Perpres No 87 1

Polres Barsel – Polres Barsel – Wujud Komitmen memberantas tindak pelanggaran berupa Pungutan Liar (Pungli), Satgas Polsek Gunung Bintang Awai (GB Awai), jajaran Polres Barsel, Polda Kalteng, Sosialisasikan Saber Pungli.

Kegiatan Sosialisasi peraturan Presiden nomor 87 tahun 2016 tentang satuan tugas sapu bersih pungutan liar (Satgas Saber Pungli) terus dilakukan oleh Satgas Saber Pungli yang kali ini dilaksanakan oleh Bripka Hengki dengan sasaran Warga Desa Tabak Kanilan, Kec. GB Awai, Buntok, Prov. Kalteng, Minggu (8/5/2022) siang.

Kapolres Barsel AKBP Yusfandi Usman, S.I.K., M.I.K. melalui Kapolsek GBA Ipda Stefanus Rantaelo, S.H. mengatakan, walau tengah dilanda pandemi Covid-19, kegiatan tersebut tetap dilaksanakan untuk memberikan pemahaman kepada seluruh lapisan masyarakat agar menghindari praktik pungutan liar yang tidak sesuai dengan ketentuan.

“Semoga dengan sosialisasi Peraturan Presiden tentang pemberantasan Pungli ini dapat mencegah tindakan yang merugikan masyarakat,” ucap Kapolsek.

Menurutnya, kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman dan pengetahuan tentang saber pungli dengan harapan pelayananan terhadap masyarakat bebas dan bersih dari pungutan liar.

“Dengan telah dilaksanakan sosialisasi ini hendaknya pelanggaran hukum terkait pungutan liar dapat kita cegah dan dihindari bersama,” tutupnya. (bow)

BACA JUGA :  Kapolres Barsel Ikuti Vicon Arahan Kapolri dan Tinjau Vaksinasi Massal di Kelurahan Pendang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.