Polres Barsel Ringkus Pembuat SIM Palsu

oleh -
oleh
Polres Barsel Ringkus Pembuat SIM Palsu 1

Buntok (Dayak News) – Kepolisian Resort (Polres) Kabupaten Barito Selatan (Barsel) meringkus dua pelaku pembuat Surat Izin Mengemudi (SIM) palsu.

“Kita meringkus dua pelaku pembuatan SIM palsu yang berada di hukum polres Barsel,”kata Kapolres Barsel AKBP Asep Bang Bang, SIK, Senin (10/2/2025) saat Press Release.

Kronologi pada hari kamis tanggal 15 Januari 2025, Pukul 12.00 WIB salahsatu warga berinisial R melaporkan kepada Bhabinkamtibmas setempat bahwa SIM jenis A milknya diduga palsu, kemudian dilakukan koordinasi dengan satuan lalu lintas Polres Barsel untuk penyelidikan lebih lanjut. Dari hasil penyelidikan diduga SIM palsu tersebut, telah dibuat dan dipalsukan oleh tersangka saudara berinisial MA disebuah fotocopy di Jalan Kh. Dewantara buntok, Keluruhan Hilir Sper, Kecamatan Dusun Selatan (Dusel), Kabupaten Barito Selatan (Barsel).

“Tersangka MA mengaku telah melakukan pembuatan SIM palsu dengan tarif sebesar Rp. 700.000 rupiah,”ucap Kapolres Barsel.

Dijelaskan selanjutnya Polres Barsel mendapatkan informasi dari masyarakat Desa Palu Rejo, Kecamatan Gunung Bintang Awai (GBA), bahwa ada seseorang membuat SIM B II palsu, mendapatkan laporan tersebut anggota bergerak cepat melalukan penyelidikan terhadap laporan tersebut.

Pada tanggal 20 Januari 2025, Pukul 15.00 WIB mengamakan tersangka SG yang diduga melakukan pembuatan SIM palsu tersebut. Setelah diintegorasi akhirnya pelaku SG mengakui telah melakukan pembuatan SIM palsu tersebut.

“Tersangka kedua saudara SG melakukan pemalsuan SIM sejak bulan September 2022 sampai Februari 2024, dengan harga Rp. 400.000 sampai Rp. 500.000 Rupiah untuk pembuatan biaya SIM palsu,”jelas Kapolres Barsel.

Ditambahkan akhirnya Polres Barsel meringkus 2 pelaku diduga pembuatan SIM palsu serta mengamankan Bukti bukti pembuatan SIM palsu tersebut.

“Saat ini kedua Tersangka sudah diamankan di Makopolres Barsel untuk mempertanggung jawab perbuatannya,”tambahnya.

Pasal disangkakan kepada ke 2 tersangka adalah pasal 35 Jo pasal 51 UU RI , No. 01 tahun 2024, tentang perubahan atas UU RI, No. 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik Jo pasal 263 ayat (1). (Ren)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.