Polsek Kahut – Jajaran Polres Gunung Mas Polda Kalteng, tetap laksanakan sosialisasi larangan penambang liar yang dapat berdampak kerusakan lingkungan di Kecamatan Kahayan Hulu Utara (kahut), Gumas, Kalteng, Sekasa (28/6/2022) siang.
Kapolsek Kahut Iptu Agung A. Gede Raka Sumiartha, mengatakan bahwa sosialisasi tersebut bertujuan untuk memberikan edukasi kepada masyarakat setempat.
“Tujuannya agar masyarakat tidak melakukan penambangan liar dan mematuhi aturan perundang-undangan yang dapat menjerat pelaku penambangan liar berupa denda dan hukuman penjara,” kata Kapolsek.
Selanjutnya Kapolsek menyampaikan, sosialisasi yang dilakukan anggotanya juga bertujuan untuk mengantisipasi kerusakan lingkungan yang disebabkan aktivitas penambangan.
Sosialisasi dilakukan baik melalui kegiatan pemasangan spanduk maupun sambang ke masyarakat, serta melakukan patroli ke daerah-daerah yang rawan dijadi lokasi penambangan liar.
“Kegiatan tersebut memiliki tujuan utama yakni memberi edukasi kepada masyarakat untuk mencegah kerusakan lingkungan, semoga dengan yang dilakukan Polsek Kahut dapat menyadarkan masyarakat pentingnya menjaga kelestarian lingkungan,” jelasnya. (sp)