Bhabinkamtibmas Polsek Rungan Sosialisasi Larangan Menambang Tanpa Ijin

oleh -

Polsek Rungan – Jajaran Polres Gunung Mas Polda Kalteng, rutin sosialisasi larangan menambangan tanpa ijin yang dapat berdampak kerusakan lingkungan di Kecamatan Rungan, Gumas, Kalteng, Selasa (28/6/2022) siang.

Kapolsek Rungan Ipda Fedrick Liano, S.E. mengatakan bahwa sosialisasi tersebut bertujuan untuk memberikan edukasi kepada masyarakat setempat.

“Tujuannya agar masyarakat tidak melakukan penambangan liar dan mematuhi aturan perundang-undangan yang dapat menjerat pelaku penambangan liar berupa denda dan hukuman penjara,” jelas Kapolsek.

Selanjutnya Kapolsek menyampaikan, sosialisasi yang dilakukan anggotanya juga bertujuan untuk mengantisipasi kerusakan lingkungan yang disebabkan aktivitas penambangan liar.

Sosialisasi dilakukan baik melalui kegiatan pemasangan spanduk maupun sambang ke masyarakat, serta melakukan patroli ke daerah-daerah yang rawan jadi lokasi tambang.

“Kegiatan tersebut memiliki tujuan utama yakni memberi edukasi kepada masyarakat untuk mencegah kerusakan lingkungan, semoga dengan yang dilakukan Polsek rungan dapat menyadarkan masyarakat pentingnya menjaga kelestarian lingkungan,” tutupnya. (sp)

BACA JUGA :  Bhabinkamtibmas Polsek Rungan mensosialisasikan tentang Pungutan liar Kepada masyarakat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.