Polsek Tewah – Jajaran Polres Gumas Polda Kalteng, dalam menanggulangi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah Kecamatan Tewah, Gumas, Kalteng, Kamis (30/6/2022) pagi.
Kapolsek Tewah Ipda Teguh Triyono, S.H., menjelaskan bahwa anggotanya rutin melaksanakan himbauan dan sosialisasi kepada masyarakat, baik itu tentang kamtibmas, protokol kesehatan, dan sekarang ini tentang karhutla.
“Kami mensosialisasikan pencegahan karhutla yang berisikan larangan dan sanksi pidana bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan kepada masyarakat agar diimplementasikan dan diketahui,” jelas Teguh.
Melalui media spanduk bertuliskan Peraturan Perundang-undangan RI Pasal 48 ayat (1) UU RI No. 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan, dengan ancaman 10 tahun penjara dan denda 10 Miliyar, dan Pasal 78 ayat (3) UU RI No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, dengan ancama, mengetahui tentang peraturan dan perundang-undangan terkait kebaran hutan dan lahan, Pungkas kapolsek. (sp)