Polres Gunung Mas – Dalam upaya mengantisipasi kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), Anggota Polsek Manuhing jajaran Polres Gunung Mas (Gumas) Polda Kalteng melaksanakan sosialisasi tentang larangan membakar Hutan dan Lahan berikut sanksi hukumnya kepada warga masyarakat Kel. Tumbang Talaken di Kec. Manuhing Kab. Gumas, Kalteng. Minggu, (03/07/2022) pagi.
Kapolsek Manuhing Iptu Suwardi, S.H menjelaskan, pihaknya gencar melaksanakan sosialisasi melalui maklumat Kapolda dan himbauan kepada masyarakat tentang pencegahan kebakaran hutan dan lahan.
Dalam kesempatan ini personel Polsek Manuhing memasang maklumat Polda Kalteng yang berisikan tentang pencegahan Karhutla yang berisikan larangan dan sanksi pidana bagi pelaku pembakar hutan dan lahan kepada masyarakat agar diimplementasikan dan diketahui.
“Agar masyarakat dapat mengetahui sanksi hukuman yang diberikan kepada pelaku pembakar hutan dan lahan sembarangan,” tutup Kapolsek. (Cry26)