Polres Gunung Mas – Polsek Sepang jajaran Polres Gunung Mas (Gumas) Polda Kalteng melakukan Kegiatan himbauan tentang Pungutan Liar (Pungli) di Kelurahan Sepang, Kec. Sepang, Kab. Gunung Mas. Rabu, (29/6/2022) Pukul 09.00 WIB.
Selama kegiatan himbauan stop pungli, bhabinkamtibmas menyampaikan kepada masyarakat jangan ada yang meminta imbalan apalagi mengambil hak masyarakat karena bisa di jerat dengan Perpres no 87 tahun 2016 dan UU nor 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik.
Kapolres Gunung Mas AKBP Irwansah, S.I.K., melalui Kapolsek Sepang Ipda Neno Efendo, S.H., menyampaikan kegiatan himbauan himbauan pungli selalu di laksanakan agar tidak ada penyalah gunaan wewenang perintah daerah Maupun Central Pelayanan masyarakat lainnya. (Krh)