Polsek Kahayan Hulu Utara – Jajaran Polres Gunung Mas Polda Kalteng, Melaksanakan sosialisasi berupa Tatap Muka secara langsung kepada masyarakat yang ada di kecamatan kahayan hulu utara (kahut), Kabupaten Gunung Mas (Gumas), Kalteng, Jum’at (1/7/2022) Pagi.
Dalam hal ini Polsek kahut membentangkan Spanduk Yang Bertuliskan Stop Pungli, Pemberi dan Penerima sama – sama melanggar hukum, apabila ada pungli laporkan segera.
“kami mensosialisasikan peraturan presiden nomor 87 tahun 2016 tentang Satuan tugas sapu bersih pungutan liar,” ucap kapolsek.
Kapolsek Kahut Ipda Agung A. Gede Raka Sumiartha, berharap dengan adanya sosialisasi ini dapat memberikan wawasan baru bagi masyarakat agar mengetahui dan mempedomi hal-hal yang menjadi larangan serta ancaman pidananya.
“Semoga dengan adanya kegiatan ini, Masyarakat dapat mengingat dan mengaplikasikan sejak dini anti pungli di Tempat Tinggalnya serta kedepan menciptakan generasi yang bebas dari pungli,” harap Kapolsek.
Dalam peraturan presiden tersebut bahwa pungutan liar tidak dibenarkan, dan ada sanksi hukum bagi yang memberi maupun bagi yang menerima. pungkasnya. (sp)