Upaya Polsek Kahut Dalam Pengendalian Kebakaran Hutan Dan Lahan

oleh -
Upaya Polsek Kahut Dalam Pengendalian Kebakaran Hutan Dan Lahan 1

Polsek Kahut – Jajaran polres gunung mas polda kalteng, gencar sosialisasi larangan membakaran hutan dan lahan di wilayah Kecamatan Kahayan Hulu Utara (Kahut), Gumas, Kalteng, Senin (9/5/2022) Pagi.

Kapolsek Kahut Iptu Agung A. Gede Raka Sumiartha, menyampaikan bahwa anggotanya rutin melaksanakan himbauan dan sosialisasi kepada masyarakat, baik itu tentang kamtibmas, protokol kesehatan, dan sekarang ini tentang karhutla.

“Kami mensosialisasikan pencegahan karhutla yang berisikan larangan dan sanksi pidana bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan kepada masyarakat agar diimplementasikan dan diketahui,” terang kapolsek.

Melalui media spanduk bertuliskan Peraturan Perundang-undangan RI Pasal 48 ayat (1) UU RI No. 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan, dengan ancaman 10 tahun penjara dan denda 10 Miliyar, dan Pasal 78 ayat (3) UU RI No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, dengan ancaman 15 Tahun Penjaran, dan denda 15 Miliyar.

“saya berharap dengan adanya himbauan ini masyarakat dapat mengetahui tentang peraturan dan perundang-undangan terkait kebaran hutan dan lahan,” Pungkas kapolsek. (sp)

BACA JUGA :  Polsek Kurun Rutin memantau Debit Air dan Patroli di sekitar sungai Kahayan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.