Polres Kapuas – Polmas Anjir Serapat Tengah Polsek Kapuas Timur Polres Kapuas Polda Kalteng Aipda Ardo.F Monitoring Pemberian Bantuan BLT-DD tahap II kepada warga masyarakat kurang mampu di Kantor Desa Anjir Serapat Tengah Jl.Trans Kalimantan KM.11 Rt.03 kec. Kapuas Timur. Rabu (25/11/2021) Pagi.
Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti, S.I.K., M.Si melalui Kapolsek Kapuas Timur Iptu Eko Sutrisno, S.H., M.M. mengatakan, Agar masyarakat Penerima manfaat bantuan dana tunai BLT-DD tahap II dapat meringankan beban masyarakat.
“Agar bantuan digunakan untuk kebutuhan sehari2 seperti membeli sembako dan pada kesempatan tersebut Stap PMD kecamatan Kapuas timur menghimbau kepada masyarakat Selama mewabahnya virus Corona atau covid-19 agar tetap menjalankan himbauan pemerintah tentang protokol kesehatan, selalu memakai masker serta Physical distancing.” tambah Kapolsek.
Polmas Desa Anjir Serapat Tengah juga menghimbau kepada warga masyarakat terkait karhutla dilarang membakar lahan karena berakibat terjadinya pencemaran lingkungan hidup dan diancam Pidana penjara 15 thn/ denda 15 Milyar. (Cun)