Antisipasi Karhutla, Ini Yang Dilakukan Personil Polsek Kapuas Murung.

oleh -
Antisipasi Karhutla, Ini Yang Dilakukan Personil Polsek Kapuas Murung. 1

Jajaran Polres Kapuas, Polsek Kapuas Murung Dalam aksi mencegah Karhutla terus melakukan sosialisasi dan himbauan tentang Stop Membuka Lahan dengan cara membakar. Rabu, (24/11/2021).

Petugas Polsek Kapuas Murung menyampaikan Maksud dilaksanakan kegiatan tersebut penyampaian Maklumat Kapolda Kalteng tentang Sangsi dan Pidana membuka lahan dengan cara membakar, sesuai dengan :
a.Pasal 187,188 KUHP.
b.Pasal 78 UU No. 14 Th. 1999.
c.Pasal 108 UU No. 39 Th. 2014.
d.Pasal 25 Perda Kalteng No. 5 Th. 2003.
Dengan ancaman Pidana 15 Tahun dan Denda 15 Milyar.

Agar warga masyarakat dalam membuka lahan pertanian dan perkebunan dengan cara bergotong royong, masyarakat di larang membuka lahan dengan cara membakar sehingga polusi udara dapat terjaga dengan seha.

Selain itu tujuan kami melakukan sosialisasi agar masyarakat sadar Hukum dan mentaati Peraturan Perundangan – Undangan tentang Larangan Membakar Hutan dan Lahan, Tutup Personil Polsek Kapuas Murung. KJ38

BACA JUGA :  Jalin Silaturahmi Dan Sinergitas , Polsek Kapuas Hilir Sambangi Warganya Bersama Koramil 1011-02 Kapuas Hilir

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.