Jajaran Polres Kapuas Polsek Pulau Petak, Dalam aksi mencegah pencemaran lingkungan hidup terus melakukan sosialisasi dan himbauan tentang Stop Ilegal Mining Serta Penggunaan Bahan Kimia Mercury Yang Tidak Sesuai Aturan. Senin, (22/11/2021).
Petugas Polsek Pulau Petak Bripka Ketut Karsa menyampaikan Maksud dilaksanakan kegiatan tersebut untuk menyampaikan himbauan agar warga masyarakat sadar hukum dan mentaati Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 pasal 48,67 ayat 1,74 ayat 1 dan 5 tentang pertambangan. “Barang siapa melakukan penambangan tanpa ijin Dipidana paling lama 10 Tahun dan denda paling banyak 10 Miliar Rupiah Serta mengajak masyarakat agar tidak melakukan penambangan liar tanpa ijin dan penggunaan bahan kimia di wilayah Polsek Pulau Petak.
Petugas tersebut juga menambahkan Pelaksanaan Kegiatan Sosialisasi di Wilkum Polsek Pulau Petak menyampaikan bahwa dalam rangka antisipasi Kerusakan Lingkungan Hidup dan Pencemaran Lingkungan kami secara rutin akan terus-menerus melakukan Patroli sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat khususnya warga di sekitar Kecamatan Pulau Petak.(KJ38)