Polres Kapuas – Antisipasi pungutan liar (Pungli) di masyarakat, Anggota Polsek Kapuas Kuala, Polres Kapuas, Polda Kalteng melaksanakan Sosialisasi yang digelar personil Polsek Kapuas Kuala di tempat-tempat keramaian masyarakat di Desa Lupak Timur Kec. Kapuas Kuala Kab. Kapuas Prov. Kalteng. Rabu (24/11/2021) pukul 10.30.WIB.
Kapolsek Kapuas Kuala Ipda Parmono mengatakan, sosialisasi ini terus kami lakukan bertujuan untuk menghindari terjadinya praktek pungutan liar dikalangan masyarakat yang tidak sesuai dengan ketentuan dan aturan di pelayanan publik.
“Ini semua agar kegiatan dimasyarakat bebas dari pungutan liar baik premanisme atau pun organisasi-organisasi lainnya,” ungkap Kapolsek.
Ia menambahkan, personil Polsek Kapuas Kuala akan terus berpatroli untuk memberantas pungli sehingga kecamatan Kapuas Kuala aman dari pungutan liar.
“Masyarakat dan perangkat Desa sampai ke Kepala Desa dan tingkat RW kita rangkul semua untuk sosialisasikan saber pungli dan disamping itu, protokol kesehatan untuk cegah Covid-19 juga harus kita jalankan,” tutup Kapolsek. (Or)