Kuala Kapuas (Dayak News) – Awal Tahun, Aksi Pencurian sepeda motor terjadi di Jalan Melati Kelurahan Selat Tengah Kecamatan Selat Kabupaten Kapuas, berhasil diungkap oleh jajaran Satreskrim Polres Kapuas belum lama ini.
Kurang dari 24 jam, tim Buru Sergap Satreskrim Polres Kapuas berhasil mengamankan pelaku, Seorang Pria berinisial DE (29), di daerah bukit ngalangkang Kecamatan selat Kabupaten Kapuas.
Penangkapan pelaku pencurian sepeda motor tersebut dibenarkan oleh Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma melalui Kasat Reskrim AKP Abdul Kadir Jailani, setelah pihaknya mendapatkan laporan Pencurian dari korban.
“Dari laporan yang kami terima tim Buser dan Tim Identifikasi langsung melakukan oleh tempat kejadian juga memeriksa beberapa saksi, akhirnya kami berhasil mengetahui lokasi pelaku, hingga langsung kami amankan,” Katanya.
Abdul Kadir menjelaskan awal kejadian pelaku melakukan pencurian di saat korban memarkirkan kendaraannya di samping toko tempat dirinya kerja, melihat situasi lengah yang membuat pelaku langsung melancarkan aksinya mencuri motor korban.
“Diketahui kendaraan korban ini hilang ketika korban ingin pulang usai kerja, yang membuat korban langsung berusaha mencari kendaraannya didekat-dekat lokasi, karena tidak ditemukan korban pun membuat laporan yang mana anggota langsung tindaklanjuti,” terangnya lebih lanjut.
Akibat perbuatannya mencuri sepeda motor milik korban, membuat pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, dimana pelaku dikenakan Pasal 362 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun. (AJn)