Polres Kapuas – Polsek Kapuas Barat, Polres Kapuas Jajaran Polda Kalteng melaksanakan Sosialisasi karhutla kepada warga Kec. Kapuas Barat Kab. Kapuas Prov. Kalteng. Jumat (21/1/2022) pagi.
Mewakili Kapolsek Kapuas Barat Akp Suroto Aiptu Nurhadi menyampaikan rutin memberikan imbauan Larangan membuka hutan dan lahan dengan cara membakar sembari memberikan Maklumat Kapolda Kalteng kepada warga untuk dipedomani.
“Kami menjelaskan isi dari Maklumat Kapolda Kalteng tentang Sanksi Pidana Terhadap Pelaku Pembakaran Hutan Dan Lahan sesuai pasal 187,188 KUHP, pasal 78 UU No 14 tahun 1999, Pasal 108 UU. NO 39 tahun 2014, Pasal 25 Perda Kalteng NO.5 tahun 2003, Pelaku pembakar lahan dan hutan dapat dipidana penjara 15 tahun dan atau denda 15 Milyar dan dapat mensosialisasikan kembali kepada warganya,” tuturnya.
Nurhadi menambahkan mengingat saat ini sudah memasuki musim kemarau kegiatan ini akan terus disosialisasikan kepada warga, agar Kec. Kapuas Barat terhindar dari kebakaran hutan dan lahan yang dapat menimbulkan dampak negatif merusak lingkungan serta pencemaran udara. (wen)