Personel Polsek Kapuas Kuala Mensosialisasikan Maklumat Kapolda Kalteng Kepada Masyarakat

oleh -
Personel Polsek Kapuas Kuala Mensosialisasikan Maklumat Kapolda Kalteng Kepada Masyarakat 1

Polres Kapuas – Kegiatan Sosialisasi Maklumat Kapolda Kalteng Nomor : Mak / 01 / II / 2021 Tanggal 24 Februari 2021 Tentang Sanksi Pidana Terhadap Pembakaran Hutan Dan Atau Lahan secara rutin dilaksananakan oleh anggota Polsek Kapuas Kuala, Polres Kapuas, Polda Kalteng kepada sejumlah warga yang ada di Desa Lupak Timur Kec. Kapuas Kuala. Jumat (26/11/2021) pukul 11.00 WIB.

Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti, S.I.K., M.Si melalui Kapolsek Kapuas Kuala Ipda Parmono mangatakan sosialisasi Maklumat Kapolda Kalteng tentang sanksi pidana terhadap pembakaran hutan dan lahan kepada sejumlah warga Kec. Kapuas Kuala.

Anggota kami mendatangi satu persatu ke rumah-rumah warga, Sejumlah tempat yang ia menjadi sasaran dalam pemasngan sticker secara door to door terhadap Warga masyarakat yg duduk dan berkumpul di tempat umum.

“beberapa langkah yang kami laksankan diantaranya Menyambangi serta lakukan sosialisasi dan edukasi untuk berikan pemahaman bahwa membuka hutan dan lahan dengan cara membakar dilarang karena dampaknya sangat luas terhadap lingkungan maupun kesehatan manusia yaitu penyakit ISPA dan membakar hutan dan lahan dapat dipidana,” tegas Kapolsek. (Cun)

BACA JUGA :  Melalui Pencegahan Pungli Di Desa , Polsek Kapuas Kuala Sosialisasikan Ini Ke Warganya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.