Personel Polsek Kapuas Murung Sosialisasi Larangan Karhutla Bagi Warganya

oleh -
Personel Polsek Kapuas Murung Sosialisasi Larangan Karhutla Bagi Warganya 1

Polres Kapuas – Polsek Kapuas Murung, Polres Kapuas, Polda Kalteng dalam upaya mengantisipasi kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), Sosialisasi Larangan Karhutla dengan penyampaian Maklumat Kapolda Kalteng tentang Hukum dan Pidana buka lahan dengan cara membakar di Kompleks Pasar Palingkau Lama RT.04 Kec.Kapuas Murung Kab. Kapuas. Selasa (21/12/2021) Pukul 09.40 Wib.

Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti, S.I.K., M.Si. melalui Kapolsek Kapuas Murung Iptu Siti Rabiyatul A. S.H.,M.M. menjelaskan kami gencar melaksanakan himbauan dan sosialisasi kepada masyarakat tentang pencegahan kebakaran hutan dan lahan.

“Dengan mensosialisasikan maklumat Kapolda tentang karhutla kepada masyarakat merupakan tindakan awal kita untuk menghimbau masyarakat untuk mematuhi maklumat dan tidak membakar lahan,” ujar Kapolsek.

Dalam kesempatan ini pihak Polsek Kapuas Murung mensosialisasikan tentang pencegahan Karhutla yang berisikan larangan dan sanksi pidana bagi pelaku pembakar hutan dan lahan kepada masyarakat agar diimplementasikan dan diketahui.(Sun)

BACA JUGA :  Dalam Penegakkan Hukum Prokes , Polsek Selat Ops Yustisi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.