Polres Kapuas Tangkap Dua Pelaku Penyalahgunaan Narkotika dalam Operasi Terpisah

oleh -
oleh
Polres Kapuas Tangkap Dua Pelaku Penyalahgunaan Narkotika dalam Operasi Terpisah 1
Foto tersangka AH (kiri) dan tersangka JM (kanan)

Kapuas (Dayak News)  – Kepolisian Resor (Polres) Kapuas berhasil mengamankan dua tersangka dalam dua operasi penangkapan terpisah terkait penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah.

Penangkapan Pertama Pada Rabu, 19 Maret 2025, sekitar pukul 21.00 WIB, tim kepolisian berhasil menangkap AH (37), seorang warga Kecamatan Maliku, Kabupaten Pulang Pisau. Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan peredaran narkotika di Desa Basarang Jaya, Kabupaten Kapuas.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa satu paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,37 gram, satu buah plastik klip kecil kosong, satu unit handphone Oppo F9 Pro warna hitam, satu kotak rokok merk Konser Manggo Click, satu lembar tisu, serta satu unit sepeda motor Honda Vario warna merah.

AH kemudian diamankan dan dibawa ke Polres Kapuas untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Penangkapan Kedua, Sehari sebelumnya, pada Selasa, 18 Maret 2025, sekitar pukul 11.00 WIB, Polres Kapuas juga berhasil menangkap JM (50), seorang warga Desa Pulau Mambulau, Kecamatan Bataguh, Kabupaten Kapuas.

Dari tangan JM, polisi menyita satu paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,27 gram, satu kotak rokok warna hijau merk Excel Click Menthol, serta satu buah pipet kaca. Penangkapan ini juga dilakukan berdasarkan laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas ilegal di sekitar tempat tinggal JM.

JM kini diamankan di Polres Kapuas dan dijerat dengan pasal yang sama seperti AH, yakni Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma, S.I.K., M.A.P. melalui Kasat Resnarkoba Polres Kapuas AKP Hengky Prasetyo, S.Tr.K., M.H., S.I.K. menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan operasi pemberantasan narkotika guna menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari peredaran barang haram tersebut.

“Kami mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi kepada kepolisian. Dengan kerja sama yang baik, kita bisa memberantas peredaran narkotika di wilayah Kapuas,” ujar AKP Hengky Prasetyo.

Kedua tersangka kini masih menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Polres Kapuas. Polisi juga akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap kemungkinan jaringan yang lebih luas. (Rob)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.