Kuala Kapuas (Dayak News) – Unit Resmob Satreskrim Polres Kapuas, dengan bantuan Polsek Banjarmasin Selatan, berhasil menangkap dua orang pelaku tindak pidana penipuan dan pencurian bermodus gendam atau hipnotis yang terjadi pada Sabtu (21/12/2024) pukul 08.00 WIB di Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas.
Pelaku berinisial BA (65), warga Kelurahan Pekapuran Raya, Kecamatan Banjarmasin Timur, dan DA (51), warga Kelurahan Kuin Selatan, Kecamatan Banjarmasin Barat, Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan.
Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma, S.I.K., M.A.P., melalui Kasatreskrim Polres Kapuas AKP Abdul Kadir Jailani, S.I.K., M.H., mengungkapkan bahwa aksi mereka terbongkar setelah korban, MI (65), warga Jalan Mahakam, Kelurahan Selat Hulu, Kecamatan Selat, melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kapuas.
Modus Operasi Pelaku
Dalam aksinya, pelaku mendatangi korban dan menyampaikan bahwa rumah korban memiliki “aura gelap” akibat adanya benda gaib yang ditanam di depan rumah. Salah satu pelaku kemudian menempelkan daun ke pergelangan tangan kanan korban dan memintanya meludahi daun tersebut. Tak lama, cairan merah seperti darah keluar dari daun, memperkuat klaim pelaku bahwa korban telah diguna-guna.
Pelaku kemudian mengajak korban ke Langgar Al Amin di Jalan Cilik Riwut. Di dalam langgar, pelaku meminta korban melepas perhiasan emas yang dikenakannya, yakni satu kalung emas beserta mata kalung, satu gelang emas, dan dua cincin emas. Perhiasan tersebut dimasukkan ke dalam plastik hitam dan diberikan kepada korban dengan pesan agar plastik itu tidak dibuka hingga waktu Magrib atau selama tiga hari.
Namun, saat korban tiba di rumah, anaknya memeriksa isi plastik tersebut dan menemukan bahwa perhiasan emas telah hilang, digantikan oleh satu lembar uang Rp5.000, tiga batu, dan tiga uang logam. Merasa dirugikan, korban melaporkan kejadian ini ke polisi.
Penangkapan Pelaku
Setelah melakukan penyelidikan, polisi menangkap kedua pelaku di Jalan Pekapuran Raya, Kelurahan Pekapuran Raya, Kecamatan Banjarmasin Timur, Kota Banjarmasin, pada Selasa (14/1/2025) pukul 18.00 WIB.
Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp1.100.000 dan Rp1.073.000, kendaraan bermotor, serta sejumlah barang yang digunakan pelaku dalam aksinya.
“Tersangka akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP juncto Pasal 378 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan penipuan. Saat ini, mereka ditahan di Polres Kapuas untuk penyelidikan lebih lanjut,” ujar AKP Abdul Kadir Jailani.
Polres Kapuas mengimbau masyarakat untuk waspada terhadap modus penipuan serupa dan segera melapor jika mengalami kejadian mencurigakan. (Rob)