Polsek Mantangai Sosialisasikan Imbauan Kebakaran Hutan dan Lahan Kepada Warga

oleh -
Polsek Mantangai Sosialisasikan Imbauan Kebakaran Hutan dan Lahan Kepada Warga 1

Polres Kapuas – Personel Polsek Mantangai, Polres Kapuas Jajaran Polda Kalteng melaksanakan imbauan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kepada warga Kec. Mantangai Kab. Kapuas Prov. Kalteng. Senjn (14/3/2022) pagi.

Kapolsek Mantangai AKP Fry Mayedi, S., S.E. menyampaikan bahwa tujuan kegiatan ini untuk meminimalisir kejadian karhutla yang dapat menimbulkan polusi udara dan merugikan banyak orang.

Dalam kesempatan tersebut, Kapolsek juga menjelaskan, anggotanya menggunakan media spanduk imbauan menjelaskan kepada warga, peraturan Perundang-undangan RI No.18 tahun 2004 tentang Perkebunan pasal 48 ayat 1 yang berbunyi “setiap orang yang dengan sengaja membuka dan atau mengolah lahan dengan cara membakar yang berakibat terjadinya pencemaran dan kerusakan fungsi lingkungan hidup” diancam dengan pidana penjara 15 tahun dan denda 15 milyar.

“Semoga dengan adanya imbauan ini masyarakat patuh akan aturan dan tidak ada terjadi karhutla. Mengingat saat ini sudah memasuki musim kemarau personel dari Polsek Mantangai akan selalu mengimbau masyarakat tidak sembarangan melakukan pembakaran hutan dan lahan,” Tutup Kapolsek. (wen)

BACA JUGA :  Polsek Pulau Petak Laksanakan Pengamanan Vaksinasi Pencegahan Covid-19

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.