Pangkalan Bun (Dayak News) – Kepolisian Resor Kotawaringin Barat (Polres Kobar) berhasil menangkap seorang pria yang terlibat dalam kasus pembelian tandan buah segar (TBS) kelapa sawit hasil curian dari PT. Astra Agro Lestari, Tbk. Tindakan tegas ini dilakukan pada Kamis (31/10/2024) siang setelah pihak kepolisian mendapatkan laporan dan bukti kuat terkait keterlibatan pelaku.
Penangkapan ini dilakukan langsung di Desa Sungai Kuning, Kecamatan Pangkalan Banteng, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), di mana pelaku diketahui menyimpan barang bukti hasil curian.
Kapolda Kalimantan Tengah, Irjen Pol Drs. Djoko Poerwanto, melalui Kapolres Kobar, AKBP Yusfandi Usman, S.I.K., M.I.K., menjelaskan bahwa keberhasilan pengungkapan ini merupakan hasil penyelidikan mendalam yang melibatkan pemantauan serta koordinasi dengan pihak-pihak terkait.
“Pelaku mengaku telah membeli TBS kelapa sawit tersebut dari Saudara MLK dan beberapa rekannya, yang merupakan pelaku pencurian buah sawit di area milik PT. Astra Agro Lestari, Tbk. Berdasarkan informasi dan pengakuan pelaku, kami berhasil melacak keberadaan barang bukti ini,” ujar Kapolres Yusfandi dalam keterangannya kepada media.Sabtu 2 November 2024.
Dalam operasi tersebut, tim kepolisian mengamankan sekitar 45 ton TBS kelapa sawit yang ditemukan di peron atau gudang penyimpanan milik pelaku. Gudang tersebut berada di Desa Sungai Kuning, lokasi yang dianggap strategis untuk menghindari pantauan pihak berwenang. Menurut Kapolres Yusfandi, jumlah TBS yang diamankan menunjukkan bahwa aksi ini bukan sekadar transaksi kecil-kecilan, melainkan bagian dari jaringan yang terorganisir.
“Dengan barang bukti sebanyak ini, besar kemungkinan ada sindikat atau jaringan yang bekerja sama untuk menjalankan operasi ilegal ini. Saat ini kami terus melakukan pendalaman terhadap kasus ini untuk mengungkap pihak-pihak lain yang mungkin terlibat,” tambah Kapolres.
Pelaku kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Berdasarkan barang bukti dan pengakuan yang ada, ia dijerat dengan Pasal 480 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penadahan. Pasal ini mengatur tindakan menerima atau membeli barang yang diketahui atau patut diduga berasal dari kejahatan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
“Penerapan Pasal 480 KUHP dalam kasus ini menunjukkan bahwa hukum akan bertindak tegas terhadap para penadah atau pembeli barang curian. Hal ini diharapkan dapat memberikan efek jera, baik kepada pelaku maupun pihak lain yang berniat melakukan tindakan serupa,” jelas Kapolres Yusfandi.
Kasus ini juga menunjukkan adanya perhatian serius dari kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban di sektor perkebunan yang menjadi salah satu pilar ekonomi di Kalimantan Tengah. Kejahatan terkait pencurian kelapa sawit telah menjadi perhatian khusus karena tidak hanya merugikan perusahaan perkebunan, tetapi juga dapat mengancam stabilitas ekonomi lokal.
Kapolres Kobar AKBP Yusfandi Usman, mengimbau kepada masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas penjualan atau pembelian hasil perkebunan yang mencurigakan.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk lebih waspada dan melaporkan setiap tindakan yang dicurigai sebagai tindak kejahatan, agar bisa bersama-sama menjaga wilayah kita dari aksi kriminal,” ujarnya.(GST).