Pemuda Ditangkap Polres Kobar Setelah Sembunyikan Sabu di Kolong Poskamling

oleh -
oleh
Pemuda Ditangkap Polres Kobar Setelah Sembunyikan Sabu di Kolong Poskamling 1

Pangkalan Bun, (Dayak News) – Seorang pemuda berinisial AF (22), warga Gang Sesepat RT 15, Kelurahan Baru, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Kobar pada Jumat malam, 3 Desember 2025.

AF ditangkap sekitar pukul 21.00 WIB setelah petugas mendapatkan informasi dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di sekitar tempat kosnya. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan narkotika jenis sabu di dua lokasi berbeda, termasuk di bawah poskamling dekat kos tersangka.

Kapolres Kobar AKBP Yusfandi Usman melalui Kasatres Narkoba AKP Ancas Apta Nirbaya menyebutkan, barang bukti yang ditemukan berupa satu dompet cokelat berisi sabu seberat 0,25 gram di dalam kos tersangka, serta botol bekas permen karet berisi lima plastik klip sabu dengan berat total 2,03 gram di kolong poskamling.

“Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat, yang kami tindak lanjuti dengan penggeledahan di lokasi tempat kos tersangka,” jelas Ancas.

Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancas juga menegaskan, penyidikan lebih lanjut terus dilakukan untuk membongkar kemungkinan adanya jaringan narkoba lain yang terkait dengan AF.

“Kasus ini masih dalam pengembangan, dan kami akan mengidentifikasi pihak-pihak lain yang mungkin terlibat dalam peredaran sabu di wilayah Kobar,” tegasnya.

Barang bukti kini telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut. Kasus ini menambah daftar panjang penangkapan pelaku peredaran narkotika di Kabupaten Kotawaringin Barat.(GST).

BACA JUGA :  Kapolres Kobar Hadiri Kontes Tanaman Anggur dalam Pot, Dorong Ekonomi dan Budaya Berkebun

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.