Pangkalan Bun (Dayak News) – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kotawaringin Barat berhasil mengamankan dua pria asal Kecamatan Kumai yang kedapatan melakukan transaksi narkotika jenis sabu. Keduanya, berinisial BS (51) dan MZ (40), ditangkap di lokasi berbeda pada Selasa (14/1/2025) setelah adanya laporan dari masyarakat.
Penangkapan pertama dilakukan terhadap BS (51) di rumahnya di Desa Sungai Kapitan. Dari penggeledahan, petugas menemukan empat paket sabu yang disembunyikan di ruang tamu, tepatnya di bawah karpet, serta dua paket lainnya yang disimpan di lemari piring dalam sebuah tumbler yang dilapisi tisu dan plastik warna putih.
“Barang bukti berupa enam paket sabu dengan berat total 15,16 gram berhasil kami amankan dari pelaku BS. Setelah diinterogasi, pelaku mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang berinisial MZ (40),” ungkap Kapolres Kobar AKBP Yusfandi Usman, SIK., MIK., melalui keterangan resmi.Senin 20 Januari 2025.
Tim Satresnarkoba kemudian bergerak ke lokasi kedua, yakni rumah MZ (40) di Kelurahan Candi, Kecamatan Kumai. Pelaku langsung diamankan, dan dari hasil pemeriksaan telepon genggamnya ditemukan bukti transaksi narkotika antara dirinya dan BS.
Barang Bukti dan Ancaman Hukuman
Barang bukti yang berhasil diamankan terdiri dari: Enam paket sabu seberat total 15,16 gram, Sebuah tumbler sebagai tempat penyimpanan sabu, Bukti transaksi dari telepon genggam milik pelaku MZ
Kedua pelaku kini berada di tahanan Polres Kobar untuk menjalani penyelidikan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman berupa pidana penjara minimal 5 tahun hingga maksimal seumur hidup serta denda yang mencapai miliaran rupiah.
Pemberantasan Narkoba Terus Digencarkan
Kapolda Kalteng Irjen Pol Drs. Djoko Poerwanto melalui Kapolres Kobar menegaskan komitmennya untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah Kotawaringin Barat. Ia juga mengapresiasi peran masyarakat dalam memberikan informasi yang akurat, sehingga memudahkan proses penangkapan.
“Kami mengimbau masyarakat untuk terus bekerja sama dalam melaporkan aktivitas mencurigakan yang terkait narkotika. Peran aktif masyarakat sangat penting untuk memberantas peredaran narkoba,” pungkas Kapolres.(GUSTI/ADI).