Pangkalan Bun (Dayak News) – Kasus pencurian dengan pemberatan yang melibatkan Safarudin alias Udin Pocong (41), warga Kecamatan Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), kembali mencuat di media sosial. Kasus yang terjadi pada Januari 2022 tersebut telah selesai ditangani oleh Polres Kobar.
Kapolres Kobar, AKBP Yusfandi Usman, S.I.K., M.I.K., menegaskan bahwa informasi viral tersebut merujuk pada kasus lama yang kejadiannya terjadi di depan Kantor Pemadam Kebakaran (Damkar) Kabupaten Kobar, tepatnya di SD Negeri 2 Raja, Jalan P. Antasari, Kelurahan Raja, Kecamatan Arut Selatan.

Menurut Kapolres, tersangka yang merupakan residivis pencurian ini ditangkap warga saat beraksi dan diamankan oleh petugas Damkar sebelum akhirnya diserahkan kepada pihak kepolisian.
“Kasus ini sudah selesai ditangani pada tahun 2022. Pelaku telah menjalani hukuman di Lapas Kelas II B Pangkalan Bun sesuai vonis hakim,” jelas Kapolres, Kamis 16 Januari 2024.
Kapolres juga mengapresiasi pihak Damkar dan warga yang membantu mengamankan tersangka pada saat itu. Ia pun mengimbau masyarakat untuk lebih bijak dalam bermedia sosial guna mencegah penyebaran informasi yang dapat memicu keresahan.
“Kami berharap masyarakat dapat mendukung terciptanya situasi yang kondusif di Kabupaten Kobar dengan tidak menyebarkan informasi yang tidak relevan atau telah selesai ditangani,” tambahnya.
Kasus Udin Pocong menjadi pelajaran penting bahwa kerja sama antara warga, instansi terkait, dan aparat hukum sangat penting dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.(GUSTI/ADI).