Polresta Palangka Raya – Polsek Jajaran, Polresta Palangka Raya, Polda Kalteng terus berupaya mencegah dan mengantisipasi terjadinya kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Wilayahnya.
Seperti Halnya yang dilaksanakan oleh Bripka Rudiyanto Bhabinkamtibmas Polsek Rakumpit sembari berpatroli dan mengecek embung (lubang penampungan air hujan) yang ada di Jalan Tumbang Talaken Km. 76 Kecamatan Rakumpit Kota Palangka Raya, Jum’at (11/3/2022) siang.
Rudi menjelaskan kondisi embung air dalam keadaan terisi air dan siap untuk dimanfaatkan secara maksimal apabila terjadi Karhutla disekitar area tersebut.
Saat berpatroli dirinya juga berdialog dengan warga serta mensosialisasikan Imbauan Kapolda Kalimantan Tengah tentang larangan membersihkan lahan dengan cara membakar karena dapat memicu kebakaran hutan dan lahan yang lebih luas.
“Jangan membersihkan lahan dengan membakar, karena ada sanksi denda hingga penjara bagi oknum yang sengaja melakukannya dan mengakibatkan kebakaran yang luas sebagaimana tertuang didalam Makllumat Kapolda Kalteng,” pungkasnya. (bib)