Palangka Raya (Dayak News) – Genderang Perang terhadap Peredaran Gelap Narkoba terus di Tabuh Satuan Reserse Narkoba Polresta Palangka Raya dengan kembali berhasil melakukan pengungkapan kasus Tindak Pidana Peredaran dan Penyalahgunaan Narkotika yang terjadi pada wilayah hukumnya.
Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol. Dedy Supriadi melalui Kasat Resnarkobanya, Kompol Aji Suseno menjelaskan bahwa pengungkapan kasus dilakukan setelah para personelnya menerima informasi dari masyarakat tentang adanya dugaan transaksi narkotika di kawasan Jalan Manggis Kelurahan Pahandut Kota Palangka Raya belum Lama ini.
“Menindaklanjuti informasi tersebut kami pun langsung bergerak pada Hari Kamis (16/1/2025) kemarin sekitar pukul 12.00 WIB untuk melakukan penyelidikan pada lokasi di sekitaran Jalan Manggis yang diduga kerap dijadikan tempat transaksi narkotika,” jelasnya.
Setelah melaksanakan penyelidikan di lapangan, Lanjut Kompol Aji Suseno, Kemudian pihaknya sekitar pukul 15.30 WIB, akhirnya berhasil mengamankan dua orang pria berinisial K (45) dan H (45) pada sebuah barak di kawasan tersebut akibat tertangkap tangan memiliki sejumlah paket diduga sabu, yang disaksikan oleh Ketua RT setempat sesuai dengan SOP Polri.
Setelah mengamankan kedua pria tersebut, Satresnarkoba pun langsung melakukan penggeledahan pada seisi kamar barak yang dihuni oleh K dan H, hingga akhirnya berhasil mengamankan sebanyak 43 paket diduga narkotika jenis sabu yang disembunyikan secara terpisah oleh masing-masing tersangka.
“untuk Tersangka K mengakui sebagai pemilik dari 35 paket dari total 43 paket diduga sabu yang kami amankan, yakni 3 paket tergeletak di atas lantai, 4 paket dari dalam bungkus rokok dan 28 paket lainnya ditemukan disembunyikan dalam mesin belakang kulkas,” ungkap Kompol Aji Suseno.
Sedangkan untuk tersangka H sendiri, mengakui sebagai pemilik dari 8 paket sisanya, yang ditemukan tersimpan di dalam sebuah dompet dari sebuah tas selempang, selain itu juga anggota Satresnarkoba juga berhasil mengamankan uang tunai sebesar 770 Ribu Rupiah yang diduga berkaitan dengan hasil transaksi narkotika.
“Kemudian untuk pasal yang disangkakan yakni Tersangka K terancam dijerat Pasal 114 ayat 2 Subs Pasal 112 ayat 2, sedangkan Tersangka H Pasal 114 ayat 1 Subs Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” Tegas Kompol Aji Suseno.
Sementara itu, Kedua Tersangka kini telah mendekam di Sel Tahanan Mapolresta Palangka Raya, Penyidik dari Satresnarkoba Polresta Palangka Raya terus melakukan pengembangan terkait kedua tersangka mendapatkan Paket Sabu tersebut. (AJn)