Palangka Raya (Dayak News) – Satuan Reserse Narkoba Polresta Palangka Raya kembali mengungkap kasus peredaran gelap narkotika dengan mengamankan seorang pelaku yang kedapatan memiliki 19 paket sabu siap edar.
Pelaku berinisial MAR (32) diamankan berdasarkan penyelidikan yang dilakukan petugas, dan saat penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa paket sabu siap edar di Jalan George Obos Gang Isen Mulang I Kelurahan Menteng Kecamatan Jekan Raya.
Kasatresnarkoba Polresta Palangka Raya, Kompol Aji Suseno, menjelaskan bahwa pasal yang disangkakan terhadap pelaku memiliki ancaman pidana yang berat.
“Pelaku dapat dikenakan hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda maksimal Rp10 miliar sesuai dengan ketentuan dalam undang-undang yang berlaku yakni Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ,” Ungkap Kompol Aji Suseno.
Diterangkan Aji, Penangkapan terhadap Pelaku sendiri atas Informasi yang diberikan oleh masyarakat atas maraknya peredaran narkotika yang terjadi di wilayahnya, sehingga dengan gerak cepat tim Satresnarkoba Polresta Palangka Raya melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku.
“Untuk saat ini, Pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif di ruang Penyidik Satresnarkoba. Kita akan terus korek keterangan sedetail mungkin dari pelaku untuk memutuskan mata rantai peredaran gelap narkotika.” Tegasnya.
Dalam Kesempatan ini, Kompol Aji Suseno pun mengimbau masyarakat agar turut serta dalam pemberantasan narkoba dengan melaporkan segala aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran narkotika. (AJn)