Polresta Palangka Raya – Upaya mitigasi wabah Covid-19 terus diupayakan oleh Polresta Palangka Raya, Polda Kalteng bersama polsek jajarannya dengan mendisiplinkan penerapan protokol kesehatan (prokes).
Seperti halnya yang dilakukan oleh personel Polsek Pahandut, Bripka Rohim bersama rekannya dengan mnenyampaikan imbauan prokes kepada masyarakat di Pasar Besar Jalan Ahmad Yani, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Minggu (8/5/2022) siang.
Bripka Rohim bersama rekannya pun mensosialisasikan pendisiplinan penerapan prokes kepada masyarakat di sana, serta mengingatkan akan resiko penularan Wabah Covid-19 sangat berbahaya dan mudah menjangkit.
“Selalu ingat untuk menggunakan masker, menjaga jarak fisik, mencuci tangan, menjauhi kerumunan dan membatasi mobilitas (5M) saat berada di luar rumah maupun beraktivitas sehari-hari,” imbau Rohim kepada masyarakat.
Selain itu, dirinya juga membagikan masker kepada masyarakat yang kedapatan masih belum menggunakan, sebagai bentuk kepedulian dan edukasi akan betapa pentingnya mematuhi prokes yang berlaku. (pm)