Polresta Palangka Raya – Polsek Jajaran, Polresta Palangka Raya, Polda Kalteng terus berupaya mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dengan rutin melakukan sosialisasi larangan karhutla kepada masyarakat.
Sebagaimana yang dilaksanakan oleh personel SPKT Aipda Priyo Waluyo dan Brigadir Hengky Pradana Anggota Bhabinkamtibmas Polsek Bukit Batu yang sehari-hari bertugas di Wilayah Kelurahan Tumbang Tahai Kecamatan Bukit Batu, Kota Palangka Raya, Kamis (6/3/2022) siang.
Priyo mengatakan, selain melaksanakan patroli dirinya juga berdialog dengan warga yang ada di sekitar Jalan Perkebunan sembari mensosialisasikan imbauan larangan membakar hutan dan lahan.
Dirinya juga mengajak warga untuk bersama-sama mencegah terjadinya karhutla dengan tidak melakuakn pembersihan lahan maupun pekarangan dengan cara membakar karena hal tersebut dapat memicu kebakaran yang lebih luas.
“Jangan membakar lahan, karena pelaku yang mengakibatkan Karhutla akan dikenakan sanksi denda hingga pidana penjara sebagaimana tertuang didalam UU No 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan UU 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lilgkungan Hidup dan UU 39 Tahun 2014 tentang perkebunan,” pungkasnya. (bib)