Polresta Palangka Raya – Setelah menerima informasi akan adanya sengketa tanah warga binaannya, Polsek Bukit Batu melakukan mediasi.
Bertempat di Balai Basarah Kantor Kelurahan Banturung Kecamatan Bukit Batu, sejumlah masyarakat pun tampak menghadiri, Senin (23/5/2022) pagi.
Kapolresta Palangka Raya, Polda Kalteng Kombes Pol Budi Santosa SIK MH melalui Kapolsek Bukit Batu Ipda Muh Dian Dzikrillah menuturkan, jika permasalahan tanah tersebut terjadi antara Wijianto dan Trisno.
“Jadi sebelum kasus ini mencuat, pemilik tanah yang bernama Wijianto telah meminjamkan sebidang tanah di Jalan Padat Karya pada tahun antara 2014-2015 lalu yang akan dipergunakan untuk berkebun,” katanya.
“Namun berdasarkan keterangan yang berhasil dihimpun, Trisno ini kemudian membuat SKT atas tanah yang dipergunakannya tersebut,” urainya.
Mengetahui hal ini, terang Dian, Wijianto minta difasilitasi untuk mencari kebenaran informasi yang beredar.
“Permasalahan tanah tersebut masih belum dapat diselesaikan dikarenakan Trisno tidak bisa menghadiri mediasi yang dilakukan,” tutupnya.(dk_reborn)