Polsek Pahandut Limpahkan Tersangka Tindak Pidana Penganiayaan

oleh -
Polsek Pahandut Limpahkan Tersangka Tindak Pidana Penganiayaan 1

Polresta Palangka Raya – Seorang tersangka Tindak Pidana Penganiayaan akhirnya dilimpahkan oleh Polsek Pahandut jajaran Polresta Palangka Raya, Polda Kalteng kepada Kejaksaan Negeri Palangka Raya.

Hal tersebut pun dikonfirmasi oleh Kapolsek Pahandut, Kompol Susilowati, S.E., M.M. saat ditemui pada Mapolsek Pahandut, Jalan Ahmad Yani, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Jumat (8/4/2022) pagi.

Kapolsek menjelaskan, tersangka tersebut yakni seorang pria berinisial AH (47) yang ditahan terkait perkara dugaan Tindak Pidana Penganiayaan pada Hari Kamis (3/2/2022) sekitar pukul 15.00 WIB yang lalu.

“Tindak pidana yang diduga dilakukan oleh tersangka yakni pada kawasan Jalan Dr. Murjani, Kelurahan Pahandut, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya, yang dijerat dengan Pasal 351 ayat (1) KUHP,” jelas Kompol Susilowati.

Selain terhadap tersangka AH pelimpahan juga dilakukan pada barang bukti yang terkait dengan dugaan Tindak Pidana Penganiayaan tersebut, beserta dengan berkas perkaranya. (pm)

BACA JUGA :  Siaga Mako, Personel Polsek Bukit Batu Rutin Cek Senpi dan Inventaris Dinas

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.